Di Banyuwangi, Empat Tower Milik Protelindo Di Segel Oleh Satpol PP
Selasa, 24 Maret 2020 | Dilihat: 1469 Kali
Banyuwangi, Skandal
Diduga tidak memiliki izin, beberapa bangunan menara telekomunikasi milik PT Protelindo di empat Kecamatan terutama Muncar, Blimbingsari, Cluring serta Kecamatan Srono disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi. Selasa ( 24/3/2020 )
Ketika media Tabloidskandal.com menemui Kasi Penyidik dan Penindakan Ach Ripai SH mengatakan, penyegelan tersebut bagian dari menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sebelum melakukan penyegelan terhadap bangunan tower milik PT Protelindo tersebut berkoordinasi dengan pemilik lahan yang di sewa oleh PT Protelindo
Sehingga pemilik lahan tersebut mendukung bangunan tower yang diduga tidak memiliki ijin
Penyegelan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Bahwa, tower/menara telekomunikasi yang telah ada, baik konstruksi tunggal maupun konstruksi rangka yang tidak memiliki izin, akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya
Maka dari itu apabila tidak segera mengurus surat ijinya satpol PP akan mengirimkan surat Sp satu,dua,dan tiga , apabila tidak diindahkan maka satpol PP akan membongkar bangunan tower tersebut,imbuhnya. (MS)